Selasa, 16 April 2013

Anggota DPR Atau DPR Daerah Harus Diberhentikan Jika Dicalonkan Oleh Partai Politik Yang Berbeda Dengan Partai Politik Asal

Menurut Pasal 22E ayat (2) dan (3) UUD 1945, Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. Sementara Pasal 16 ayat (1) huruf c UU No 2/2008 Tentang Partai Politik menyebutkan bahwa Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotannya dari Partai Politik apabila menjadi anggota Partai Politik lain. Dengan demikian maka jika seorang anggota DPR atau DPR Daerah dari suatu Partai Politik yang selanjutnya keluar dari Partai Politik tersebut maka anggota DPR atau DPR Daerah yang demikian harus diberhentikan dari DPR atau DPR Daerah yang ia wakili.

Selanjutnya Pasal 19 huruf i angka 2. Peraturan KPU No 13 Tahun 2013 menyebutkan “Surat pencalonan (Model B) dan daftar bakal calon (Model BA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), disertai dengan dokumen persyaratan masing-masing bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan Surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali bagi anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik Partai Politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5).

1 komentar: