Selasa, 30 April 2013

Prof Yusril: Dalam Perkara Pak Susno, Kejaksaan Bersikap Arif Untuk Bangsa Asing Tetapi Tidak Terhadap Bangsa Sendiri

1. Tadi saya bicara putusan WN India yang tidak memenuhi ketentuan pasal 197 kuhap sehingga eskselusi tdk dapat dilaksanakan. Jaksa PK
2. Setelah PK perbaiki warganegara surseh, putusan dilakanakan. Suresh dieksekusi setelah putusan tdk batal demi hukum lagi

3. Kenapa utk suresh jaksa akui putusannya batal demi hukum, sedangakan susno tidak?

4. Kenapa utk bangsa asing, India, kejaksaan bersikap arif, tetapi terhadap bangsa sendiri begitu ngotot?

5. Selain Suresh, lihat bagaimana sikap jaksa terhadap putusan PK Tommy Suharto dalam kasus tukar guling Goro dg Bulog th 2001

6. Jaksa nyatakan putusan PK MA dlm perkara Tommy Suharto batal demi hukum karena tdk memenuhi ketentuan Ps 197 ayat 1 huruf d KUHAP

7. Kalau Tommy Suharto huruf d, Susno huruf k KUHAP, yang menurut PS 197 ayat 2 sama2 batal demi hukum

8. Jaksa berpendapat, karena putusan MA tentang Tommy Suharto batal demi hukum, maka putusan itu tdk bisa dieksekusi.

9. Ketika jaksa nyatakan putusan Tommy batal demi hukum, Tommy berstatus sebagai buronan

10. Kajari Jaksel menulis surat kpd MA tgl 25 September 2001 fan tanggal 1 Oktober 2001

11. Kedua surat isinya sama. Jaksa berpendapat bhw piutusan MA

12. Jaksa berpendapat bahwa karena putusan MA dlm perkara Tommy tdk penuhi ps 197 ayat 1 hiruf d adalah batal dm hkm dan tdk bisa dieksekusi

13. Kedua surat Kajari Jaksel itu minta kepada MA agar menyatakan bhw putusan terhadap Tommy S batal demi hukum dan tdk bs dieksekusi

14. Kedua surat Kajari Jaksel diatas dilayangkan ke MA mustahil Kejaksaan Agung tdk tahu. Perkara Tommy saat itu sangat menghebohkan

15. Pertanyaan saya pd Kejagung, kenapa dalam perkara Tommy Suharto, Jaksa akui putusan itu batal dm hkm, tapi tdk pada Susno?

16. Saya tunggu tanggapan Kejagung dan silahkan anda komentari (selesai)

17. Di Mapolda Jabar, susno katakan pd Aspidus DKI, silahkan jaksa PK atas putusan saya yg cacat dan batal demi hukum (seperti kasus Suresh)

18. Kata susno, kalau saya tetap dihukum oleh PK dan ada perintah penahanan ps 197 ayat 1 huruf k KUHAP, sy patuh. Silahkan saya dieksekusi

19. Jaksa menolak permintaan susno, malah balik minta agar susno yg ajukan PK, tapi eksekusi harus dilaksanakan lebih dulu.

20. Susno menolak permintaan jaksa. "Untuk apa saya PK, putusan saya ini cacat dan batal demi hukum"

21. Kata Susno lagi "anda jaksa yang ajukan pk. Anda yg berkepentingan agar eksekusi tdk melanggar hukum". Dialog kemudian "deadlock".

Sumber: https://twitter.com/Yusrilihza_Mhd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar