1. Tentang Bendera Aceh.
2. Masalah Bendera Aceh, Sy yakin Pemerintah Pusat akan mengalami kekalahan secara politik
3. Mendagri minta Qanun Bendera Aceh dirubah karena bertentangan dg UU yg lebih tinggi yaitu PP No 77/2007
4. Mnrt PP 77/2007: desain logo & bendera daerah tdk boleh sama desain logo organisasi terlarang/separatis.
5. Bendera Aceh = Bendera GAM maka Mendagri minta Qanun Bendera Aceh dirubah --> GAM dianggap separatis
6. Pertanyaannya: Benarkah GAM itu separatis? Benar tapi itu dulu, skrg GAM bukan lagi separatis.
7. Jika GAM bukan separatis lagi, alasan pembatalan Qanun Bendera sudah tidak relevan dan itu tidak boleh.
8. Qanun dpt dibatalkan dgn 3 cara: 1.Dibatalkan Pemerintah via Mendagri 2.Dirubah Gub & DPRA 3.Uji materi
9. Saat ini Mendagri minta supaya Gub. Aceh merubah Qanun Bendera, Sy yakin DPRA tdk akan setuju
10. Jika DPRA tdk setuju, an. Pemerintah Mendagri dpt membatalkan Qanun Bendera Aceh tapi ada syaratnya
11. Mendagri dpt m`batalkan Qanun karena bertentangan dgn kepentingan umum, antar qanun & UU lebih tinggi
12. Yg digembar gemborkan saat ini, Qanun Bendera Aceh bertentangan dgn UU yg lebih tinggi & itu tdk benar
13. Jika alasan bertentangan dgn UU yg lebih tinggi tdk benar maka Mendagri harus mencari alasan lain
14. Alasan pembatalan Qanun lainnya karena bertentangan dgn kepentingan umum, itu lebih tepat tapi sulit
15. Bertentangan dgn kepentingan umum harus dibuktikan berdasarkan fakta lapangan spt adanya potensi rusuh
16. Alasan potensi rusuh harus dibuktikan oleh fakta lapangan spt ada demo penolakan dg masa yg banyak
17. Membuat domonstrasi besar2an bukanlah pekerjaan gampang, hal itu harus dikondisikan. Dlm hal ini.......
18. Dlm hal Qanun Bendera Aceh ini, kesimpulan Saya: "Pemerintah Pusat Kalah Secara Politik dari DPRA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar