- Saya sependapat dgn Prof @yusrilihza_mhd, Pasal 197 ayat (1) dan (2) KUHAP harus ditegakkan walaupun kasus2 korupsi, Narkotika, dsb.
- Terpidana Susno Duadji secara materiil bersalah melakukan Tipikor. Namun, secara prosedural Hukum Acara Pidana, harusnya dilepaskan demi hukum
- Media bilang bahwa ada unsur kekhilafan Hakim dlm membuat Putusan an. Terdakwa Susno Duadji. Emang, Pasal 197 ayat (1) KUHAP boleh dilanggar dgn alasan kekhilafan?
- Anehnya lagi pasca putusan Terdakwa Susno Duadji, ada Putusan MK yg mengintervensi Putusan Pengadilan mengenai "tidak dicantumkannya Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP"
- Terkadang semangat pemberantasan Korupsi tidak didukung dgn masalah penghormatan mengenai Hak2 Terdakwa diantaranya melaksanakan Peradilan secara fair
- Menurutku, Permohonan PK Terpidana Susno Duadji nantinya dari awal sudah tidak sah karena Putusan Pemidanaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat #Normatif
Sumber: https://twitter.com/SigitMCC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar