Sabtu, 04 Mei 2013

DR. Sigit Wibowo: Saya Sependapat Dengan Prof Yusril, Susno Duadji Harusnya Dilepaskan

  • Saya sependapat dgn Prof @yusrilihza_mhd, Pasal 197 ayat (1) dan (2) KUHAP harus ditegakkan walaupun kasus2 korupsi, Narkotika, dsb.
  • Terpidana Susno Duadji secara materiil bersalah melakukan Tipikor. Namun, secara prosedural Hukum Acara Pidana, harusnya dilepaskan demi hukum
  • Media bilang bahwa ada unsur kekhilafan Hakim dlm membuat Putusan an. Terdakwa Susno Duadji. Emang, Pasal 197 ayat (1) KUHAP boleh dilanggar dgn alasan kekhilafan?
  • Anehnya lagi pasca putusan Terdakwa Susno Duadji, ada Putusan MK yg mengintervensi Putusan Pengadilan mengenai "tidak dicantumkannya Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP"
  • Terkadang semangat pemberantasan Korupsi tidak didukung dgn masalah penghormatan mengenai Hak2 Terdakwa diantaranya melaksanakan Peradilan secara fair
  • Menurutku, Permohonan PK Terpidana Susno Duadji nantinya dari awal sudah tidak sah karena Putusan Pemidanaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat #Normatif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar