Senin, 06 Mei 2013

Prof Yusril: Rezim Zalim Pandai Mainkan Sentimen Publik Untuk Pojokkan Lawan Politik; Dulu tuduh PKI, Kini Tuduh Korupsi

1 Kalau bicara tersangka, apa gak tahu Erry Riyana Hardjapamekas juga tersangka yg di SP3 Kejagung, ketika akan jadi komisioner KPK?

2. Kalau propaganda selama ini tersangka korupsi adalah koruptor. Mestinya Erry Riyana harus disebut koruptor juga

3. UU Advokat tegas nyatakan bhw advokat tdk boleh diidentikkan dg kliennya. Ketentuan ini diputar balik utk pojokkan lawan.

4. Mengatakan advokat yg jadi penasehat hukum (PH) di persidangan sbg pembela korupor adalah pembodohan terhadap orang awam

5. Mereka belajar pd diktator militer Orba yg katakan advokat yg membela terdakwa PKI adalah PKI.

6. Tersangka tindak pidana korupsi belumlah koruptor. Sama dg orang yg didakwa PKI blm tentu PKI yg terlibat G30S

7. Tidak jarang orang yg didakwa korupsi justru dijadikan ATM oleh penegak hukum. Yg kayak gini yg saya lawan

8. Padahal semua tahu kalau tersangka dikenakan tuduhan langgar pasal yg ancamannya diatas 5 th hrs didampingi PH, begitu juga ketika didakwa ke pengadilan

9. Adanya advokat bela terdakwa di pengadilan dimaksudkan agar sidang berjalan fair. Hukum ditegakkan dg adil.

10. Kalau tdk didampingi PH, jaksa bisa berbuat semau2nya. Hakim hanya dengar satu pihak. Tidak ada keadilan

11. Sekarang ini rakyat dibodohi, tersangka korupsi disebut koruptor. Padahal korupsi yg dituduhkan harus dibuktikan di persidangan.

12. Saya yg membela Wa Ode di PN Tipikor dibilang pembela atau pengacara koruptor oleh para manipulator. Tujuannya politis, utk memojokkan

13. Ketika saya serang balik bahwa Presiden yg beri grasi pd koruptor harusnya disebut Presiden koruptor, mereka kalang kabut

14. Saya berprinsip keadilan harus ditegakkan terhadap siapapun. Terhadap musuhpun kita harus berlaku adil

15. Saya pernah bela 300an eks Mahid dan eks PKI di LN, meski secara ideologi sy berseberangan dg mrk.

16. Namun kalau ada hak2 eks Mahid dan eks PKI itu yg dizalimi, saya wajib membela hak2 mrk. Bukan berarti saya sdh jadi PKI

17. Aneh, saya yg diawal reformasi ubah UU Korupsi dg memasukkan psl2 suap dan gratifikasi, malah dituduh anti pemberantasan korupsi

18. Aneh, saya yg ajukan RUU KPK dituduh para manipulator sbg anti pemberantasan korupsi

19. Aneh, saya yg ajukan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang dan membentuk PPATK malah dituduh para manipulator sbg anti pemberantasan korupsi

20. Banyak pahlawan kesiangan bermunculan seolah mrk pioneer pemberantasan korupsi. Banyak orang awam yg dibodohi

21. Para manipulator ini ingin ciptakan imej buruk dan lakukan pembunuhan kakakter. Dulu yg nuduh2 saya alm Farid Faqih, tokoh GOWA

22. Akhirnya, justru alm Farid Faqih yg dipenjara gara2 gelapkan bantuan utk tsunami Aceh. Maling teriak maling, akhirnya kedok terbuka juga

23. Farid Faqih masih untung karena dia bkn pejabat, maka dikenakan psl2 KUHP. Coba dia pejabat, pasti dia dikenakan UU Tipikor

24. Saya dinyatakan tersangka Korupsi oleh Jaksa Agung Hendarman. Coba KPK selidiki, apa Hendarman orang bersih?

25. Mana ada LSM yg desak2 agar Hendarman diperiksa sesudah dia lengser jd Jaksa Agung. Mana ada jaksa yg berani selidiki kelakuan Hendarman

26. Saya ingatkan orang awam agar hati-hati dgn jualan anti korupsi sekarang ini. Bisa-bisa maling teriak maling

27. Di zaman Orba lawan-lawan politik gampang saja dituduh PKI walau bukan. Zaman sekarang lawan-lawan politik mudah saja dituduh korupsi

28. Dulu, kalau orang dituduh PKI, mati kutu. Sekarang dituduh korupsi, mati kutu juga

29. Rezim zalim dan begundal-begundalnya pandai mainkan sentimen publik utk pojokkan lawan-lawan politiknya. Dulu tuduh PKI, kini tuduh korupsi

30. Untuk membenarkan tuduhannya, uang jg bermain bayar sana sini, termasuk penggalangan opini besar2an utk sesatkan org awam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar