1. Saya ingin twt tentang syari'ah karena hal itu sering ditanyakan kepada saya dan nampaknya banyak salah paham tentang hal itu
2. Kata syari'ah dalam bahasa arab artinya jalan yg lebar. Kata tariq artinya jalan yg sempit
3. Ibnu Taymiyyah mengartikan keseluruhan ajaran Islam adalah syari'ah, karena ia adalah jalan yg lebar menuju keridaan Allah
4 dan kemaslahatan bagi umat manusia di muka bumi maupun di akhirat kelak
5. Sementara tariq atau tariqah adalah jalan yg sempit dan berliku yg ditempuh oleh para sufi untuk mendekatkan diri kepada Allah
6. Dalam kajian hukum, pengertian syari'ah dibatasi hanya pd ajaran2 Islam yg terkait dengan norma atau kaidah hukum
7. Norma2 hukum itu ditemukan di dalam al Qur'an dan hadits Nabi Muhammad s.a.w yg merupakan dua sumber utama ajaran Islam
8. Ayat2 al Qur'an yang mengandung norma hukum disebut dengan istilah ayat2 hukum atau ayat2 ahkam
9. Begitu pula hadits2 yg jumlahnya ribuan itu, jika mengandung norma hukum, maka hadits2 tsb dinamakan dengan istilah hadits2 hukum
10. Jumlah ayat2 hukum di dalam al Qur'an relatif tidak banyak di banding ayat2 yg membahas masalah2 lainnya. Demikian pula hadits2 hukum
11. Abd Wahhab al Khallaf menyebutkan bahwa ada sekitar 3 persen dari seluruh ayat2 al Qur'an yang dapat digolongkan sebagai ayat2 hukum
12. Jumlah 3 persen itu diluar ayat2 hukum yang mengatur bidang peribadatan spt shalat, puasa, haji dan sebagainya
13. Jumlah 3 persen itu berisikan norma2 hukum yg terkait dengan norma hukum privat dan hukum publik
14. Corak perumusan norma hukum dalam ayat2 al Qur'an maupun hadits umumnya bersifat singkat, tidak rinci dan tdk dirumuskan dg sistematik
15. Karena itu, meskipun al Qur'an mengandung norma hukum, namun al Qur'an bukanlah sebuah kitab hukum, apalagi kodifikasi hukum
16. Kitab2 haditspun bukan pula kitab2 hukum, karena ia berisi himpunan hadits yg mencakup semua hal yg dicatat dari perkataan
17. perbuatan dan sikap diam Nabi Muhammad s.a.w semasa hidup beliau
18. alQur'an memang bukan sebuah kitab hukum, karena fungsinya adalah sebagai petunjuk, penjelasan dan pembeda antara kebenaran dg kesalahan
19. Dlm konteks itu mk kt memahami bahwa di bidang hukum, fungsi alQur'an adalah petunjuk, penjelasan dan pembeda dlm merumuskan norna hukum
20. Demikian pula fungsi hadits adalah memberikan petunjuk dan arahan dalam merumuskan norma2 hukum
21. Karena fungsi alQur'an dan hadits adalah demikian, maka lebih tepat kita katakan bahwa syari'ah, yakni ayat2 alQur'an dan hadits2 hukum
22. adalah sumber hukum, yakni sumber tempat kita menggali dan merumuskan norma hukum utk digunakan dalam ruang dan waktu tertentu
23. Rumusan norma hukum yg singkat, tidak rinci dan tdk sistematik di dalam syari'ah itu memang sengaja dirumuskan demikian mengingat
24. kehidupan umat manusia yg bersifat dinamis sehingga kebutuhan hukum mereka tumbuh dan berkembang sesuai perkembangan zaman
25. Hanya dua bidang hukum yg dirumuskan rinci dalam syari'ah, yakni hukum perkawinan dan hukum kewarisan
26. Hukum perlawinan dan kewarisan itupun masih memerlukan sistematisasi untuk memberlakukannya, juga mempertimbangkan perkembangan zaman
27. Pengertian 'akil baligh yg menentukan batas usia untuk menikah bagi perempuan yg disebutkan dlm syari'ah misalnya, penerapannya
28. ke dalam usia yg kongkrit dikaitkan dengan kedewasaan utk menikah bisa berbeda antara satu kelompok umat Islam dg umat Islam yg lain
29. Begitu pula kedudukan ahli waris pengganti, penerapannya bisa berbeda antara sistem kekerabatan patrilineal, matrilineal dan bilateral
30. Karena syari'ah adalah sumber hukum, maka dlm perjalanan sejarah, muncullah ribuan kitab2 yg membahas hukum dari para ulama dan fuqaha
31. Para fuqaha itu telah berusaha keras merumuskan filosofi, metodologi, tafsir dan bahkan merumuskan norma2 hukum yg bersifat terapan
32. Kajian2 hukum itu tdk berhenti sampai sekarang, mengingat dinamika masyarakat di mana saja di dunia ini
33. Mengingat perbedaan ruang dan waktu, timbullah aneka pendapat dan aliran dalam hukum, yg disebut dengan istilah mazhab2 hukum dlm Islam
34. Perbedaan pendekatan dalam memahami dan merumuskan norma2 hukum yg mengacu kpd syari'ah sbg sumber hukum adalah lumrah dalam dunia ilmu
35. Ketika umat Islam mendirikan negara2, syari'ah itu menjadi acuan utama dalam pembentukan hukum positif di zaman mereka
36. Seiring dengan hal itu lahirlah sistem hukum yg dinamakan dengan istilah Sistem Hukum Islam, lengkap dengan sistem peradilannya
37. Sistem Hukum Islam itu diakui dunia sebagai salah satu sistem hukum yg hidup dan berkembang di dunia ini, disamping sistem hukum yg lain
38. seperti hukum Eropa Kontinental yg berasal dari Hukum Romawi, Hukum Anglo Saxon dari Inggris dan Hukum Asia Timur yg berasal dari Cina
39. Hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum itu berkembang dari ajaran Islam, karena itu terkait erat dengan ajaran agama
40. Meskipun terkait dengan ajaran agama, rumusan normanya bisa bersifat universal dan mempengaruhi hukum privat dan publik internasional
41. Hukum perbankan Islam yg sekarang digunakan di seluruh dinia, diakui sebagai sistem hukum khusus dalam dunia perbankan
42. Hukum Perbankan Islam itu digunakan oleh banyak bank di negara2 Eropa dan Asia, meski mereka bukan pemeluk Islam
43. Senat Philipina misalnya mensahkan Republic Act on establishment of the Islamic Bank of Philippine yg menggunakan hukum perbankan Islam
44. Padahal konsitusi Philipina secara tegas menyebutkan bahwa Philipina adalah sebuah Republik Sekuler yg memisahkan agama dengan negara
45. Muchtar Kusumaatmadja mengakui bahwa sumbangan terbesar hukum Islam kpd hukum intnasional publik adalah hukum perang dan damai
46. Sebagian besar konvensi hukum perang internasional yg sekarang berlaku diadopsi dari hukum Islam, karena syari'ah mengatur hal itu
47. Sementara bagi bangsa Romawi, perang adalah bumi hangus, tdk ada hukum dalam perang, yg ada adalah kemenangan ayau kekalahan
48. Hal yg sering menimbulkan kesalahpahaman adalah syari'ah adalah norma hukum dalam ajaran Islam yg kemudian membentuk sistem hukum dunia
49. Masalahnya tdk semua agama mempunyai norma hukum spt syari 'ah, apalagi membentuk sistem hukum yg berdiri sejajar dg hukum dunia yg lain
50. Hanya agama Islam, Yahudi dan Hindu yg membentuk sistem hukum. Diantara ketiganya, hukum Islam yg paling betpengaruh sampai kini
51. Makanya matakuliah Hukum Islam diajarkan dimana saja di fakultas hukum, termasuk di Eropa, Amerika dan Amerika Latin
52. Sementara agama Kristen, Buddha dan Shinto tidak mengandung norma hukum dan tidak melahirkan sistem hukum selam perkembangan sejarahnya
53. Sistem Hukum Kristen misalnya memang tidak ada di dunia ini. Jesus sendiri mengacu dan mentaati hukum Taurat spt disebutkan dlm alKitab
53a. Meskipun agama Kristen tdk membentuk sistem hkm, namun stlh Imperium Romawi memeluk Kristen, doktrin Kristen mempengaruhi Romawi
54. Doktrin dalam berbagai konsili itu dinamakan Hukum Kanonik Gereja Katolik. Namun seiring dengan renesance pengaruh itu kian berkurang
55. Proses sekularisasi Eropa mendorong sekularisasi di bidang hukum, pengaruh gereja dalam pembentukan norma hkm makin memudar
56. Di fakultas hukum manapun di dunia ini tdk diajarkan hukum Kristen, Hukum Buddha atau Hukum Shinto. Agama2 tsb tdk membentuk sisem hkm
57. Secara sosiologis dan historis, hukum Islam tetap mempengaruhi para pemeluknya dr dulu sampai skrg. Hukum Islam adalah the living law
58. Bagaimanakah hukum Islam di Indonesia? Sejak kedatangan Islam pengaruh hukum Islam itu cukup besar kpd masyarakat suku di Nusantara
59. Ditingkat yg paling awal, pengaruh hukum Islam itu terletak di bidang peribadatan dan hkm kekeluargaan
60. Ketika terbentuk kerajaan2 Islam Nusantara, pengaruh hukum Islam makin besar karena dijadikan sbg rujukan utama pembentukan hukum
61. Pengaruh itu terasa di bidang hkm tatanegara, hkm pidana, perfata dan publik lainnya
62. Transformasi syari'ah ke dalam hukum kerajaan2 Nusantara dilakukan melalui kitab2 fiqih yg dijadikan pegangan oleh para ulama
63. Sebagian lg ditransformasikan langsung ke dalam hukum positif kerajaan tsb dalam bentuk Qanun, yg selanjutnya membentuk sistem peradilan
64. Dalam melakukan transformasi itu, kaidah2 hukum kebiasaan atau hukum adat jg dijadikan sbg sumber rujukan pembentukan norma hukum
65. Raja Melaka yg memeluk Islam, Parameswara, membentuk hukum laut yg sangat menarik. Namanya Qanun Laut Kesultanan Melaka
66. Qanun Laut Kesultanan Melaka itu sangat menarik, mengingat posisi Melaka sebagai negara yg bertanggungjawab atas keamanan Selat Melaka
67. Qanun yg diciptakan oleh kerajaan2 Islam Nusantara itu sangat banyak, belum terhimpun dg baik, walau sdh ada bbrp riset tentang hak itu
68. Kesultanan Cirebon misalnya mempunyai Pepakem yg berisi hukum positif kesultanan itu
69. Hukum tatanegara pasti berlaku di kesultanan2 itu, mulai dari Kesultanan Ternate dan Tidore, Buton, Goa Tallo dan Makassar
70. Penelitian tentang ketatanegaraan Demak, Pajang dan Mataram Islam muga belum banyak dilakukan.
71. Namun pasti norma2 hukum Islam dibidang perkawinan berlaku di Mataram Islam, juga hukum jual beli
71. Ketika VOC mulai menguasai tanah Jawa, mereka meminta Prof De Friejer untuk menghimpun hukum yg berlaku di tanah Jawa
72. Prof Priejer menerbitkan kompilasinya th 1660 yg ternyata kompediumnya itu berisi hukum Islam yg disana sini mengadopsi hkm adat Jawa
73. Dari berbagai iliustrasi tadi saya ingin menunjukkan bhw sejak ratusan thn yg lalu, syari'ah itu telah menjadi sumber hukum dan rujukan
74 dalam pembentukan hukum dalam sejarah hukum di tanah air kita
75. Pertanyaannya kini adalah setelah kita merdeka fan membentuk sebuah republik yg demokratis, dimanakah posisi syari'ah itu?
76 Kemerdekaan kita sbg sebuah bangsa belum banyak mengubah wajah hukum kita. Dri sdt pandang hukum, negara RI adalah penerus Hindia Belanda
77. Semua peraturan kolonial, kita nyatakan msh berlaku sebelum diadakan aturan yg baru menurut UUD45. Itu diatur dlm pasal peralihan UUD45
78. Meski demikian, hindia belanda dahulu mengakui keberlakuan hukum islam walau terbatas pd hukum perkawinan dan hukum kewarisan
79. Sementara hukum Islam di bidang peribadatan tdk dicampuri pemerintah kolonial. Bidang ini mereka anggap sensitif kalau diintervensi
80. Sementara utk bidang hukum publik, pemerintah kolonial merumuskan norma hukum berdasarkan konstitusi Belanda
81. Di bidang hkm privat pemerintah kolonial membagi pendudik hindia belanda dalam 3 golongan. Gol Eropa tunduk pd BW dan aturan2 lainnya
82. Gol Timur Asing tunduk pd hukum adat mereka, kecuali mereka sukarela menundukkan diri pd hukum gol Eropa
83. Ketiga, Gol Inlander atau bumiputra mereka tunduk pada hukum adat mereka masing2
84. Pem Hindia Belanda katakan gol Inlander tunduk pd hukum adatnya, bukan tunduk pd hkm Islam, meskipun mrk taat kepada agama Islam
85. Kebijakan Belanda tsb terkait erat dengan politik devide et impera utk memecah belah kaum bumiputra. Belanda tdk akui hkm Islam berlaku
86 karena jk hkm Islam berlaku akan menyatukan semua suku bangsa yg beragama Islam. Dg mendukung hkm adat, mk belanda mudah memecahbelah mrk
87. Sejak awal abad 20, Pem Hindia Belanda mengikuti teori2 van Vollenhoven dan Snouck Hurgronje yg mengatakan bhw yg berlaku di kalangan
88. Inlander bukanlah hukum Islam melainkan hukum adat. Hukum Islam baru berlaku apabila telah diterima atau "direcipier" oleh hkm adat
89. Pendapat2 sptbitu di alam kemerdekaan dibantah oleh para ahli hukum adat sendiri spt Prof Hazairin. Beliau mengatakan sebaliknya
90. Hukum Adat baru berlaku sepanjang tidak brtentangan dengan hukum Islam. Hal itu disadari oleh orang Islam.
91. Secara faktual hukum Islam adalah hukum yg hidup atau the living law dalam masyarakat Indonesia.
92. Sebagai the living law, hukum Islam itu menjadi bagian dari kesadaran hukum rakyat yg tdk bisa diabaikan
93. Sebagai kesadaran hukum, maka negara demokratis manapun di dunia ini tidak dapat mengabaikan kesadaran hukum itu
94. Karena itu, Republik Philipina yang konstitusinya menyatakan dirinya sbg negara sekular, belum lama ini mencabut UU Kontrasepsi
94. Sebab apa? Sebab mayorotas penduduk yg beragama Katolik menentang kontrasepsi sesuai doktrin gereja yg diyakini mayoritas rakyat
95. Tugas negara dalam merumuskan kaidah hukum adalah mengangkat kesadaran hkm yg hidup dikalangan rakyatnya sendiri menjadi hkm positif
96. Dengan demikian, negara tdk melawan kesadaran hukum rakyatnya sendiri, apalagi negara itu menganut kedaulatan rakyat dan demokrasi
97. Dalam konteks seperti itu jugalah hendaknya negara RI. Negara adalah satu2nya institusi yg diberi wewenang utk memformulasikan norma hkm
98. Karena itu, alm Ismail Saleh mengatakan sumber hukum dalam pembentukan hukum nasional kita adalah hukum Islam (syari'ah), hukum adat,
99. Hukum eks kolonial Hindia Belanda yg telah diterima oleh masyrkt Indonesia, serta konvensi2 internasional yg sdh kita ratifikasi
100. Kebijakan pembangunan norma hukum di negara kita ini haruslah mempertimbangkan kemajemukan bangsa kita
101. Karena itu di bidang hukum privat, khususnya hukum kekeluargaan, kita harus memberlakukan berbagai jenis hukum sesuai kemajemukan tsb
102. Hukum Perkawinan dan Kewarisan misalnya mustahil utk dapat disatukan dan diberlakukan kepada semua orang. Maka biarlah ada kemajemukan
103. Bg orang Islam, negara memberlakukan hukum perkawinan dan kewarisan Islam yg harus dituangkan dlm bentuk undang2
104. Begitu juga negara dapat mengangkat hkm kewarisan adat bagi kominitas adat tertentu, sesuai kesadaran hukum mereka
105. Sejalan dg konsep negara kesatuan, di bidang hkm publik, sejauh mungkin negara merumuskan satu jenis hukum yg belaku buat semua orang
106. Hukum Lalu Lintas misalnya tidak mungkin ada beberapa jenis hukum yg diberlakukan secara bersamaan
107. Begitu pula di bidang hukum pidana dan hukum administrasi negara harus ada satu jenis hukum yg berlaku bagi semua orang
108. Dengan demikian, di bidang hukum publik kita memberlakukan unifikasi hukum. Sedang di bidang hukum privat kita hormati kemajemukan
109. Dalam konteks merumuskab norma hukum publik yg betsifat unifikasi itu, kita merujuk kepada sumber2 hukum, yakni syari'ah, hkm adat,
110. Hukum eks kolonial yg sdh diterima dan konvensi2 internasional yg sdh kita ratifikasi
111. Ketika sdh disahkan menjadi undang2, maka yg berlaku itu tdk lagi disebut syari'ah, hkm adat atau hkm eks kolonial, tetapi UU RI
112. Undang2 Rep Indonesia itulah hukum positif yg berlaku di negara ini yg asalnya digali dari sumber2 hukum dg mengingat kebutuhan hukum
113. Apakah dg berlakunya hkm Islam di bidang privat dan transformasi asas2 syari'ah ke dalam hkm publik, Indonesia kemudian menjadi
114 sebuah "negara Islam"?. Bagi saya tidak. Negara ini tetaplah Negara RI dengan landasan falsafah bernegara Pancasila
115. Sama halnya dengan dijadikannya hukum adat di bdg privat dan ditransformasikannha hkm adat ke dlm hkm publik, tidaklah menjadikan
116. Negara RI ini berubah menjadi Negara Adat. Negara ini tetaplah Negara RI dengan Pancasila sbg landasan falsafah bernegaranya
116. Selama ini kita gunakan KUHP yg asalnya adalah Code Penal Napoleon yg diadopsi oleh Belanda dan diberlakukan di sini
117. Tokh negara kita tdk pernah berubah menjadi Negara Napoleon. Tetap saja negara kita Negara RI
118. Itulah penjelasan saya tentang syari'ah dalam konteks pembangunan hukum nasional di negara kita. Semoga anda manfaatnya. Selesai
Sumber: https://twitter.com/Yusrilihza_Mhd
saya suka dengan cara anda menyampaikan suatu hal. Poin-poin yang anda sampaikan singkat namun jelas.
BalasHapusPengobatan Stroke Ringan
Kami telah membaca banyak artikel di tempat anda. Sangat bagus, penuh inspirasi dan memberi pengetahuan untuk kita semua. Moga makin maju.
BalasHapusPuji syukur akhirnya dapat berjumpa dengan anda disini. Selamat belajar dan bekerja untuk anda semua yang hadir di forum ini. semoga selalu sukses dan menjadi lebih baik.
BalasHapusSenang jika saya berkunjung disini karena saya suka dengan cara penyampaian anda yang lugas.
BalasHapusObat Menyembuhkan Penyakit Tukak Lambung
Anda selalu menyampaikan sesuatu dengan baik danmudah dipahami oleh orang lain.
BalasHapus