1. Prof Dr M Harahap mempunyai sebidang tanah dan rumah warisan orang tuanya di Padang Sidempuan
2. Tanahnya itu tiba2 dijual seseorang kepada orang lain. Prof Harahap menggugat ke pengadilan agar jual beli itu dibatalkan
3. Alasannya jual beli tsb tdk sah karena dilakukan bukan oleh pihak yg berhak menjual tanah tsb
4. Untuk membuktikan kepemilikannya atas tanah tsb, Prof Harahap menggunakan beberapa surat jual beli yg dilakukan orang tuanya thn 1922
5. Selain surat jual beli, juga menggunakan putusan Landraad Padangsidempuan thn 1922 yg msh menggunakan bahasa Belanda
6. Berdasarkan alat2 bukti tsb dan keterangan saksi dan ahli, Prof Harahap memenangkan gugatannya sampai tingkat kasasi dan juga tingkat PK
7. Dengan putusan kasasi dan PK, maka gugatan perdata yg memenangkan Prof Harahap telah mempunyai kekuatan hukum tetap
8. Pihak penggugat tetap tdk puas. Prof Harahap dilaporkan ke polisi menggunakan surat palsu. Perkaranya berubah jd pidana
9. Menurut pelapor an jaksa, Prof Harahap telah menggunakan surat palsu, yakni surat jual beli dan Putusan Landraad Padang Sidempuan th 1922
10. Prof Harahap kini diadili PN Medan dg dakwaan menggunakan surat palsu melanggar ps. 263 KUHP. Saya membela beliau
11. Dari fakta2 persidangan, keterangan saksi, ahli dan alat bukti, hemat saya JPU gagal membuktikan dakwaannya
12. JPU tdk pernah melakukan uji lab forensik untuk meneliti kertas, tinga, stempel, tanda tangan dsb untuk buktikan bhw dokumen tsb palsu
13. Maaf nanti saya sambung lagi. Saya sdh dipanggil boarding di bandara kualanamu
14. JPU juga tdk mampu menunjukkan mana dokumen yg asli, jika menuduh bahwa dokumen yg dimiliki Prof Harahap adalah palsu
15. Alasan yg digunakan JPU menuduh dokumen tsb palsu hanya dg menunjuk 2 "kejanggalan" dokumen tsb
16. Pertama pd tulisan dalam tanda kurung berbahasa Melayu yg menyebut angka penjualan tanah th 1922 yakni f.1000 (seriboe roepiah)
17. Kedua, penulisan nama orang "muhammad abduh" yg menurut ejaan van ophuysen waktu itu, th 1922, harusnya "moehammad abdoeh"
18. Ahli keuangan menerangkan di sidang bhw huruf f di depan jumlah uang berarti florin untuk menunjukkan mata uang Belanda, gulden
19. Namun dlm bahasa sehari2 masyarakat di zaman itu, uang gulden biasa disebut roepiah di Sumatera atau disebut perak di Betawi.
20. Sehingga penulisan f. 1000 yg bahasa Belanda artinya 1000 gulden, adalah lazim di masyarakat Melayu menyebutnya dg kata 1000 roepiah
21. atau di Betawi masyarakat menyebutnya dengan istilah 1000 perak
22. Saya memberi contoh bahwa di kalangan orang Melayu Singapura, kalau ditanya berapa harga secangkir kopi, jawabnya 1 ringgit.
23. Padahal mata uang singapura resminya dinamakan Singapore Dollar
24. Mata uang Malaysia adalah Ringgit Malaysia (RM). Tp coba tanya pakai bahasa Inggris sama penjuan kopi "how much?". Dia jawab "2 dollar"
25. Uang Philipina namanya Peso. Coba tanya orang pedagang orang kampung di Philipina pakai bahasa Tagalog
26. Magkano sa isang kilo? (Berapa sekilonya?). Dia jawab "sampulung pilak" (sepuluh perak). Padahal mata uang Philipina, Peso, bukan Perak
27. Penulisan nama orang muhammad abduh, bukannya moehammad abdoeh, itu terserah kemauan orang tersebut dlm menulis namanya
28. Sastrawan Pujangga Baru, Abdul Muis, tdk menulis namanya Abdoel Moeis di tahun 1920an.
29. Sekarangpun ada orang yg menulis namanya Djamaloeddin bukannya Jamaluddin sesuai ejaan baru. Ya terserah orang tsb kalau dia mau dmkian
30. Karena itu saya anggap dakwaan JPU terhadap Prof Harahap adalah mengada2 dan beliau tdk bersalah sehingga harus dibebaskan dari dakwaan
Sumber: https://twitter.com/Yusrilihza_Mhd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar