Kamis, 26 September 2013

Cabut Pentil Untuk Tertibkan Parkir Liar, Bentuk Penegakan Hukum Yang Melawan Hukum

1. Cabut Pentil utk Tertibkan Parkir Liar merupakan bentuk arogansi kekuasaan, Pemprov DKI @jakartagoid harus melakukan pengkajian ulang. 

2. Penegakan hukum thd parkir liar dg cara mencabut pentil kendaraan bermotor, tidak tercantum dlm UU Lalu Lintas. | @jakartagoid

3. Tindakan penertiban parkir liar dengan cara mencabut pentil mrpkan cara liar maka harus segera dihentikan | @jakartagoid

4. Penegakan hukum tdk boleh dilakukan dg cara melawan hukum & jika hal itu dilakukan maka aparat negara sama saja dg preman | @jakartagoid

5. Jika Pemprov DKI @jakartagoid menilai bahwa cabut pentil merupakan pilihan terbaik utk atasi parkir liar maka buatlah perda utk hal itu.