1. Cabut Pentil utk Tertibkan Parkir Liar merupakan bentuk arogansi kekuasaan, Pemprov DKI @jakartagoid harus melakukan pengkajian ulang.
2. Penegakan hukum thd parkir liar dg cara mencabut pentil kendaraan bermotor, tidak tercantum dlm UU Lalu Lintas. | @jakartagoid
3. Tindakan penertiban parkir liar dengan cara mencabut pentil mrpkan cara liar maka harus segera dihentikan | @jakartagoid
4. Penegakan hukum tdk boleh dilakukan dg cara melawan hukum & jika hal itu dilakukan maka aparat negara sama saja dg preman | @jakartagoid
5. Jika Pemprov DKI @jakartagoid menilai bahwa cabut pentil merupakan pilihan terbaik utk atasi parkir liar maka buatlah perda utk hal itu.
Sumber: https://twitter.com/tenderwatch