Selasa, 24 September 2013

Prof Yusril: Prof Marwali Harahap Kemarin Divonis Bebas oleh Majelis Hakim PN Medan

1. Prof Dr Marwali Harahap yg didakwa memeberikan keterangan palsu di PN Medan kemarin divonis bebas oleh majelis hakim

2. JPU gagal membuktikan dakwaannya bahwa beberapa surat tahun 1922 yg digunakan Prof Marwali untuk membela haknya atas tanah, adalah palsu

3. Surat yg digunakan oleh Prof Marwali dlm membela haknya ternyata adalah asli. Karena itu hakim membebaskan terdakwa

4. Saya senang dengan putusan tsb. Tidak sia2 saya datang ke Medan membela Pof Marwali. Saya yakin beliau memang tdk bersalah

5. Saya berterima kasih kepada @adipurba8 yg telah membantu dengan tambahan alat bukti