1. Calon Wali Nanggroe harus dikenal keturunan dan nasab yang baik dan mulia yang nasabnya orang Aceh sampai empat keturunan ke atas #wali
2. Demikian bunyi Pasal 69 Huruf d Qanun Aceh No 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe #wali
3. Saat ini DPRA mengusulkan anggaran Rp. 50 M utk pelantikan Wali Nanggoe dan Tgk Malik Mahmud Al Haitar sbg calonnya #wali
4. Sayangnya ketentuan Pasal 69 Qanun Wali Nanggroe, belum dibuka oleh DPRA & saat masyarakat Aceh masih bertanya2 tentang sosoknya. #wali
5. Saya harap DPRA menjelaskan keturunan dan nasab yang baik dan mulia sampai empat keturunan ke atas tentang Calon #Wali Nanggroe tsb
2. Demikian bunyi Pasal 69 Huruf d Qanun Aceh No 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe #wali
3. Saat ini DPRA mengusulkan anggaran Rp. 50 M utk pelantikan Wali Nanggoe dan Tgk Malik Mahmud Al Haitar sbg calonnya #wali
4. Sayangnya ketentuan Pasal 69 Qanun Wali Nanggroe, belum dibuka oleh DPRA & saat masyarakat Aceh masih bertanya2 tentang sosoknya. #wali
5. Saya harap DPRA menjelaskan keturunan dan nasab yang baik dan mulia sampai empat keturunan ke atas tentang Calon #Wali Nanggroe tsb
Sumber: https://twitter.com/tenderwatch