Kamis, 03 Oktober 2013

Prof Yusril: Harusnya KY Mengawasi Etik dan Prilaku Hakim MK

1. Tidak mungkin ada sebuah lembaga negara tanpa pengawasan, apalagi lembaga itu punya kewenangan yg bgt besar seperti MK

2. Komisi Yudisial harusnya mengawasi etik dan prilaku hakim MK sbgm dulu telah diatur dalam undang2 KY

3. Sayangnya MK sendiri membatalkan pasal pengawasan KY terhadap MK itu, sehingga hakim MK praktis tdk ada yg mengawasi

3b. Kalau KY menemukan pelanggaran etik, maka KY dapat merekomendasikan kpd Presiden, DPR atau MA untuk menarik hakim yg dulu mrk ajukan

4. Presiden kemudian meresmikan pemberhentian hakim MK tsb. DPR, Presiden dan MA mengajukan lagi hakim baru sbg penggantinya

5. Kl pelanggaan etik itu mempunyai sifat pidana maka aparat penyidik sesuai kewenangannya melakukan penyidikan terhadap hakim MK tsb

6. Kl cukup alat bukti, maka hakim MK tsb didakwa ke pengadilan utk diadili

7. Tidak seorangpun kebal hukum di negara ini, tidak terkecuali hakim agung atau hakim MK. Kalau terbukti salah, hukum saja

8. Apa yg terjadi tadi malam, penangkapan Akil Muchtar, sungguh merupakan tragedi besar dlm sejarah bangsa kita

9. Belum pernah ada seorang Ketua lembaga negara yg ditangkap karena dugaan suap, yg kini masuk kategori korupsi

10. Kejadian itu semakin memudarkan kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum dan keadilan di negara ini

11. Kalau hakim bisa disuap, apalah artinya mencari keadilan melalui lembaga peradilan yg resmi dibentuk oleh negara


12. Padahal tugas utama negara adalah untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum

13. Kl kasus Akil ini terbukti, mk akan muncul persoalan bagaimana dg perkara pilkada yg tlh diputus oleh MK yg ternyata ada suap didalamnya


14. Sebab meskipun Akil dihukum, hukuman itu tdk menggugurkan putusan pekara Pilkada yg ternyata ada suap itu

15. Kl suap terjadi di peradilan umum, mk putusan yg ada suap itu msh bisa banding, kasasi atau PK

16. Sementara putusan MK itu final dan mengikat. MK tdk pernah mau melakukan terobosan utk lakukan PK atas putusannya meski ada novum

17. Akhirnya kita akan menyaksikan adanya Kepala Daerah yg bercokol dlm jabatannya, padahal dia menang perkara di MK dg cara suap

18. Keadaan spt itu sungguh mengenaskan terjadi di sebuah negara yg menyebut dirinya negara hukum

19. Kasus Akil ini hendaknya menyadarkan rakyat bhw persoalan fundamental yg dihadapi bangsa kita adalah keadilan dan kepastian hukum

20. Kalau hukum tdk adil dan aparatnya bisa disuap, maka semua aspek kehidupan bangsa dan negara akan rusak. Negara ini takkan pernah maju