Selasa, 08 Oktober 2013

Prof Yusril: Husni Kamil Asal Omong Tanpa Paham Duduk Persoalan

1. Ketua KPU Pak Husnil Kamil inginkan agar KPU yang tangani sengketa Pilkada. Pasti diselesaikan sesuai aturan, katanya

2. Omongan Pak Husni Kamil ini adalah contoh omongan pejabat negara yg amburadul. Omong asal omong tanpa paham duduk persoalan

3. KPU Provinsi, Kabupatan dan Kota adalah pelaksana Pemilu di daerah termasuk Pemilukada

4. Sengketa Pemilukada bisa terjadi antara peserta Pemilukada dg KPU di daerah. Mereka tdk puas dengan kinerja KPU di daerah

5. Maunya Pak Husni kalau terjadi sengketa antara Peserta Pemilukada dg KPU di daerah, maka yg menyelesaikannya adalah KPU Pusat

6. Sementara KPU di daerah mempunyai hubungan hirarkis dengan KPU Pusat. KPU di daerah melaksanakan aturan dan arahan yg dibuat KPU Pusat

7. Jadi jika ada sengketa antara peserta Pemilukada dengan KPU di daerah, yg adili adalah "atasan" KPU daerah, yakni KPU Pusat

8. Keinginan Pak Husni Kamil ini sungguh aneh dan mengacaukan sistem bernegara yg benar

9. Pak Husni ingin memperbesar kewenangan KPU, bukan saja sbg pelaksana Pemilu dan Pemilukada, tapi juga menjadi badan peradilan

10. KPU versi Pak Husni akan menjadi lembaga superior, pelaksana, tapi juga pemutus sengketa ketika ada sengketa melawan "bawahannya"

11. Pengalaman selama ini sidang Bawaslu saja dalm memeriksa sengketa antara satu pihak melawan KPU, berjalan amatiran dan amburadul

12. KPU juga sering tidak perduli dengan putusan Bawaslu, meski kewenangan Bawaslu diberikan UU untuk tangani sengketa

13. Kalau semua kewenangan terpusat di tangan KPU, tamatlah riwayat Pemilu yg bersih, luber dan jurdil sebagaimana diamanatkan UUD 45

14. Mumpung Pemilu 2014 belum dilaksanakan, ada baiknya DPR mengevaluasi Ketua KPU yg kualitasnya dan kemampuannya tdk jelas spt itu