Senin, 20 Januari 2014

Prof Yusril: Mereka Perusak dan Pengkhianat Sesungguhnya

Surya Paloh nampak ikut gerah dg uji UU Pilpres yg saya ajukan ke MK. SP minta MK agar bersikap bijak dan menolak permohonan saya. Sebagaimana opponen yg lain, SP dan tokoh2 lain hanya berkoar di media. Apalagi SP termasuk raja politikus yg juga raja media. SP takkan segan2 gunakan media miliknya, Metro, MI dan lain2 untuk bangun opini menekan MK dengan aneka rumor untuk menakut2i rakyat. Bukan mustahil pula SP berkolaborasi dengan akun2 tak jelas membangun opini bahayanya jika permohonan saya dikabulkan MK.

Dasar saya mengajukan pengujian materil ini untuk membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu selama ini adalah inkonstitusional. Pelaksanaan Pemilu dan Pilpres yg terpisah sekarang ini bertentangan dengan ps 4 ayat 1, ps 6A ayt 2, ps 7C & ps 22E ayt 1, 2, 3 UUD 45. Adalah kewajiban saya untuk menegakkan konstitusi dalam kehidupan bernegara. Yg bertentangan dengan konstitusi harus disingkirkan.

Ada orang yg merasa diuntungkan dengan pelanggaran konstitusi dan mereka menikmatinya. Golkar, PDIP, PD telah menikmatinya. Kini Partai Nasdem ikut membela pelanggaran konstitusi tsb dan bergabung di jajaran Golkar, PDIP, dan PD. 

SP mulai mendesak MK agar menolak permohonan saya setelah sowan sama Megawati. PDIP selama ini keras menolak permohonan saya. SP nampak sudah pasang kuda2 ingin merapat ke PDIP. SP sudah siap melangkah untuk bangun koalisi. Cantik nian keinginan SP yg dengan mudah terbaca: bangun koalisi Mega Capres dan SP cawapresnya.

Alangkah mudah SP menuduh, Yusril ajukan uji UU Pilpres untuk kepentinan pribadi dan golongan. Aha, apakah SP yg minta MK agar menolak permohonan saya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan utk pribadi dan golongan. Argumen SP yg minta MK menolak permohonan saya hanyalah alasan sederhana, "akan mengganggu tahapan Pemilu".

Tahapan Pemilu hanyalah soal teknis yg tak ada artinya dibandingkan dengan penegakan konstitusi. Kini digembargemborkan seolah kalau Pemilu disatukan ke bulan Juli, negara ini akan rusuh. Negara ini akan berantakan. Rusuh tidaknya pelaksanaan Pemilu tergantung niat baik kita semua sbg warga bangsa. Hanya mereka yg berhati curang dan berwatak pengkhianat yang mau bikin rusuh dan mau hancurkan negara.

Disebarluaskan isyu seolah pengujian UU Pilpres ini kolaborasi saya dengan SBY dan saya masuk perangkap permainan politiknya. Kalau pemilu disatukan, terjadi rusuh, lantas SBY akan dekrit perpanjang jabatannya. Yusril yg dituduh bikin gara2.

Tak perlu rusuh atau satukan pemilu kalau pemilu mau gagal atau digagalkan. Pemilu terpisah saja bisa gagal atau digagalkan. Kalau 7 komisioner KPU yg sok hebat itu gagal laksanakan Pileg 9 April dan DPR, DPD & MPR gagal dilantik 1 Okt 2014, kacaulah sudah.

Yg bikin rusuh negara ini adalah mereka yg dulu ngotot dan bikin kesalahan mengamandemen UUD 45 hingga negara ini tak siap hadapi krisis. Saya berpentingan untuk menegakkan konstitusi dan menjaga negara ini agar tetap berjalan konstitusional. Saya paham betul hal itu.

Yang nuduh saya pengkhianat karena mau nyatukan pemilu dengan uji materil ke MK, belum pernah ada prestasinya menegakkan konstitusi. Meka pecundang menggunakan topeng dan tdk punya rasa tanggungjawab kepada negara. Mereka perusak dan pengkhianat sesungguhnya.

Siapa yg bisa perpanjang masa jabatan DPR, DPD dan MPR? SBY bisa perpanjang masa jabatan DPR, DPD dan MPR pake dekrit? Sesudah itu dekrit lagi perpanjang jabatannya tgl 20 Oktober?

Saya pernah mengingatkan SBY langsung dihadapannya bahayanya jika KPU gagal laksanakan Pemilu. UUD 45 hasil amandemen menyerahkan pelaksanaan pemilu kepada KPU yg komisionernya 7 orang itu. Itu berarti demokrasi dan hak rakyat 240 juta orang diserahkan kepada 7 komisioner KPU itu. Kalau mereka gagal? Siapa tanggungjawab? Sebab tak ada lembaga apapun yg bisa perpanjang masa jabatan DPR, DPD, MPR dan masa jabatan Presiden/Wapres.

Ingat Pemilu 1999 yg KPUnya kisruh. Waktu itu Presiden Habibi ambil alih tugas KPU dan umumkan hasil Pemilu. Habibi bisa bertindak begitu karena UU Pemilu waktu itu menyebutkan Presiden adalah penanggungjawab pelaksanaan pemilu. Presiden sekarang tdk punya kewenangan spt Habibi. Nasib bangsa ini digantungkan pd 7 komisioner KPU yg hebat2 itu.

Kalaulah terjadi krisis konstitusional, maka tugas seluruh komponen bangsa untuk memecahkannya. Niat baik saya mengingatkan Presiden dan semua orang akan bahayanya jika pemilu gagal itu dirumorkan seolah saya kolaborasi dg SBY. Kini dirumorkan saya kolaborasi dg SBY untuk gagalkan pemilu dg cara ajukan uji UU Pilpres. Setelah gagal, SBY keluarkan dekrit.

Saya tidaklah sedungu itu. Sejarah telah mencatat bagaimana saya menangani Presiden Suharto berhenti. Saya pilih cara yg konstitusional. Presiden Suharto berhenti dan Wapres Habibi jadi Presiden menggantikannya. Cara yg saya tempuh itu dikritik banyak orang waktu itu. Namun proses berhentinya Pres Suharto berlangsung konstitusional dan damai. Saya hindarkan bangsa ini rusuh dan perang saudara.

Kalau sekarang ini saya dituduh pengkhianat dan berkolaborasi dg SBY untuk gagalkan Pemilu dan beri jalan kepada SBY keluarkan dekrit untuk memperpanjang masa jabatannya, saya tdk perlu lakukan dg cara menguji UU Pilpres. Pemilu bisa gagal sendiri kalau 7 komisioner KPU itu dibikin lumpuh tidak bisa berbuat apa2 menyelenggarakan Pemilu. Saya tdk mau ikut. Saya tdk mau ikut cara2 inkonstitusional. Kewajiban saya menjaga agar negara ini berjalan diatas rel konstitusi.

Sumber: https://twitter.com/Yusrilihza_Mhd