Sabtu, 18 Januari 2014

Irwandi Lubis: Surat Panggilan KPK Terhadap Anas Urbaningrum Membingungkan dan Menyesatkan

Saya mau ketik-ketik sedikit tentang kasus Anas Urbaningrum. Sebelum baca saya sarankan siapkan KUHAP sebagai referensi, biar fair & tidak sesat. Saya tidak dalam posisi membela Anas Urbaningrum, karena saya bukan sebagai pembelanya. Tapi sebagai seorang yang paham Hukum & Hak-Hak Asasi Tersangka/Terdakwa, saya ingin memberikan pandangan menurut pemahaman saya sesuai aturan hukum & perundang- undangan, supaya referensinya jelas, KUHAP!!

Ini bukan soal pembelaan terhadap Anas selaku subjek Hukum, itu skala kecil. Ini lebih luas, skalanya besar. Ini soal pembelaan terhadap aturan-aturan penegakan hukum yang fair, objektif & tidak memihak (Fair Trial). Terlepas dari adanya hingar bingar isu politik dibalik kasus ini, sebagai org hukum, saya wajib percaya hukum harus dilepaskan dari cengkraman Politik. Walau ada pandangan yang menyatakan bahwa HUKUM & POLITIK bagaikan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan dan selalu saja terjadi gaya tarik menarik, bak Kohesi & Adhesi dalam teori ilmu Fisika, tapi masing-masing bebas menafsirkan. Silahkan.

Kembali ke kasus Anas Urbaningrum, persoalan salah atau tidak, terbukti atau tidak Anas Urbaningrum, biarlah Pengadilan yang akan memutuskan. Kita ikuti Prosesnya. Tetapi proses hukum dari HULU ke HILIR harus ditegakkan secara Fair, objektif & tidak memihak. Termasuk penerapan Hukum Acara, KUHAP.

Bahwa Apabila ditarik ke HULU, dengan adanya surat panggilan Anas Urbaningrum yang mencantumkan frasa Proyek "hambalang & proyek-proyek lainnya", maka Frasa "proyek-proyek lainnya" ini membingungkan (confuse), dan menyesatkan (misleading) dan sangat tidak lazim dalam praktik penegakan hukum. Maka secara nyata, telah mencederai & menegasikan perintah/aturan di dalam KUHAP. Ini harus dikritik, karena berbahaya, gak bisa suka-suka, seenaknya. Karena di dalam Hukum Positif, ada asas LEX SCRIPTA & LEX CERTA. 

Aturan hukum itu harus Tertulis, tegas, & jelas. Kenapa? Agar tidak multitafsir. Dengan begitu, Anas Urbaningrum maupun Pembela nya bisa mempersiapkan diri untuk memberikan penjelasan, keterangan, atau pembelaan terhadap Kliennya.

Kalau tuduhan & sangkaan di dalam Surat Panggilan tidak jelas, itu sama saja menggiring seseorang untuk melakukan pembelaan sesat. Ini tidak boleh dibiarkan. Hal itu berimplikasi pada pelanggaran hak asasi dalam konteks hak-hak hukum terhadap pembelaan diri seseorang tersangka dan ataupun terdakwa. 

Mengenai surat pemanggilan, diatur dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP. Disebutkan, penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan ALASAN PEMANGGILAN SECARA JELAS, berwewenang memanggil tersangka & saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat pemanggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya pemanggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi pemanggilan tersebut. “Penjelasan Pasal 112 ayat (1) KUHAP: surat pemanggilan yang sah adalah surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwewenang.

Juga harus disebutkan alasan pemanggilan SECARA JELAS. Dalam praktiknya, ‘alasan pemanggilan yang jelas’ berarti surat pemanggilan disertai dengan URAIAN SINGKAT mengenai perkara beserta PASAL-PASAL yang disangkakan”. Itu baru fair, sportif & 'cantik'.

Oh iya, itu bunyi Pasal 112 ayat (1) dan penjelasannya di atas tadi kata UU lo ya, KUHAP, bukan kata Irwandi Lubis. Jadi, wajar apabila Pengacara Anas Urbaningrum sangat keberatan dengan frasa "proyek-proyek lainnya" tersebut, karena tidak lazim dalam Teori maupun praktik. Alias Sesat.

Sebenarnya kalau sama-sama waras & mau ikut aturan hukum, ini soal sederhana saja. Penyidik KPK tinggal merubah dan atau melengkapi Sangkaan beserta pasal yang dituduhkan di dalam surat panggilan kepada Anas Urbaningrum, beres, selesai. Pasti Anas Urbaningrum ikuti aturan Hukum, siapa pun tanpa terkecuali. Maka, kepada insan-insan yang paham HUKUM, marilah kita kembali ke "jalan yang benar" dalam Dunia Hukum Beracara Pidana, yaitu KUHAP. Karena bagaiman pun, "Jelek-jelek" begitu, KUHAP adalah produk dalam negeri . Istilah Anak Fakultas Hukum, KUHAP itu Karya Agung.

Sekian dulu ya, silahkan menyimpulkan sendiri teman-teman Tuips. Apakah KUHAP dilanggar atau tidak... Salus Populy Suprema Lex!!

Sumber: https://twitter.com/irwandiloebiz